Sekjen Propindo Desak Sanksi Tegas Mahasiswa UI Pelaku Amoral Terhadap Mahasiswi dan Dosen Perempuan

by
Sekjen  Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH. (Foto: Dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA, Sekjen  Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH sangat prihatin dan mengecam dengan viralnya di berbagai media massa dugaan heboh Group Cat di salah satu Media Sosial (Medsos) yang berisi tentang adanya dugaan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang diduga melakukan aksi Amoral atau pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen. Menurutnya perbuatan itu tercela dan wajib disanksi hukum tegas.

Menurut Haikal, kasut tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan. Percakapan kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia.

“Perbuatan tercela aksi pelecehan dan kekerasan terhadap .ahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan Hukum Pidana dan norma – norma agama serta etika akademik, ” tegas Heikal Safar, yang juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029, Rabu (15/4/2026)

Heikal Safar, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelakunya mahasiswa UI jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi asusila pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan Dosen perempuan.

Heikal Safar menjelaskan adapun jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

Haikal pun meminta pihak-pihak terkait harus terlibat dalam menangani kasus ini. Selain melibatkan pihak kampus dan Aparat penegak hukum juga Kementerian Pendidikan.

“Semua itu harus terlibat melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Heikal Safar.

Sebagai Sekjen Propindo, Haikal menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi dilingkungan kampus yang merupakan tempat untuk belajar.

Kampus juga, lanjut Haikal, merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi

“Saya atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya,” tutur Heikal Safar

Heikal memberikan apresiasi atas penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati- hatian dan keadilan.

“Adapun Pernyataan Dekan Fakultas Hukum UI tersebut yang dengan tegas ada dugaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik pelecehan dan kekerasan seksual akan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwajib,” ungkap Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta ini.

“Tentunya menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya di seluruh Indonesia agar kedepannya kasus pelecehan seksual seperti ini tidak terulang lagi,” Imbuh Heikal Safar. (Kds)