Sekjen Propindo Heikal Safar Desak Aparat, Hukum Berat Pelaku Penusukan Terhadap Advokat

by
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH. (Foto: Dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar SH menanggapi Video dugaan penusukan oleh (mata elang) atau debt collector (DC) terhadap seorang advocad yang viral di media sosial. Peristiwa kekerasan disebut baru-baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,

Heikal Safar mengetahui bahwa sampai saat ini  pihak penyidik Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kronologi kejadiannya.

Oleh karenanya, Heikal mendesak kepada pihak Kepolisian, sebagai aparat penegak hukum di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya. Dan segera menindak tegas atau menghukum seberat -beratnya pelaku penusukan  tersebut.

Menurutnya, profesi advokat itu sangat mulia berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Profesi Advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. dalam sistem peradilan. Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi Advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan

Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas Haikal, menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya,” tegas Heikal, yang Juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029 mendatang.

Kemudian, lanjut Haikal, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan, Apalagi sampai melakukan penusukan terhadap seorang advokat yang mengakibatkan luka – luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa yang diduga dilakukan pihak Leasing atau debt collector tersebut.

Oleh karena itu, Heikal Safar, atas nama Organisasi Profesi Advokat, Propindo sekali lagi menyatakan dengan tegas meminta kepada pihak Kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas baik kepada pelaku penusukan hingga Perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ke 3 atau Debt collector tersebut,

Hal tersebut, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dugaan penusukan atau pembunuhan terhadap advokat tersebut dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat (bahkan hingga 20 tahun penjara atau lebih).

Heikal menegaskan sejalan dengan Program Pemerintah Presiden Prabowo dalam penegakkan Hukum yang seadil-adilnya, bahwa Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keamanan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Saya selaku Sekjen Propindo berharap kedepannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang Advokat tersebut, karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector tersebut,” pungkas Sekjen Propindo Heikal Safar SH Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029. (Kds)