Kabar Baik, BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0 Persen Untuk Pelaku UMKM

by
Pemilik UD Bungsu Radja saat terima pembayaran dengan QRIS untuk tenun ikat

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen. Kebijakan untuk UMKM ini, akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/8/2026), Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha. Dengan demikian manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry Damayanti.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.

Harapannya, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.

BI mengungkapkan, langkah strategis itu juga merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Rizaldy, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

Kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen. (OSC).