KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi HGB di Bogor, Ada Pejabat Pertanahan dan Politikus Golkar

by
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Humae KPK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. KPK menyebut perkara tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dari 17 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, terdapat sejumlah pejabat pertanahan. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya. Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum seluruh pihak yang diamankan dapat dinyatakan sebagai tersangka atau memiliki keterlibatan pidana.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi, dikutip Selasa (15/9/2026).

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Fahd El Fouz Arafiq, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar. KPK belum menjelaskan secara rinci alasan Fahd berada di antara pihak yang diamankan maupun apakah ia memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan [FA],” kata Budi.

KPK menyebut dugaan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain. Namun, lembaga antirasuah itu belum memaparkan konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan atau menerima uang serta bentuk perbuatan yang tengah diselidiki.

Status hukum para pihak juga belum ditetapkan. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta ekspose perkara.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper.

Budi menyebut terdapat sekitar 20 koper yang diamankan dengan estimasi nilai uang mencapai ratusan miliar rupiah. KPK belum merinci jumlah uang secara final maupun menjelaskan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Nama Fahd sebelumnya pernah muncul dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Riwayat perkara tersebut merupakan bagian dari catatan hukum Fahd pada masa lalu dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang ditangani KPK saat ini. KPK juga belum menyatakan adanya hubungan antara perkara sebelumnya dengan OTT terbaru.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ujar Budi. (Tim Redaksi)