Penundaan PPh 22 Marketplace Dinilai Rugikan Reformasi Pajak, Ini Alasannya

by
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. (Foto: Dok. Pribadi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace hingga 1 November 2026 menuai kritik dari kalangan pengamat perpajakan. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus itu dinilai menjadi preseden kurang baik bagi kepastian regulasi perpajakan sekaligus berpotensi menghambat upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan digital.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai alasan penundaan sulit dibenarkan mengingat pemerintah telah memberikan masa transisi yang panjang sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Ini preseden buruk bagi perpajakan. PMK yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sudah terbit sejak Juni 2025. Artinya sudah ada jeda sekitar satu tahun untuk implementasi aturan tersebut,” kata Raden Agus saat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, rentang waktu tersebut semestinya cukup bagi penyelenggara marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak. Para pedagang pun dinilai telah memperoleh sosialisasi sehingga memiliki kesempatan mempersiapkan kewajiban perpajakannya.

Ia mengingatkan, penundaan implementasi bukan hanya berdampak terhadap potensi penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data transaksi perdagangan digital yang selama ini masih sulit dipetakan.

Raden menjelaskan, aktivitas perdagangan melalui marketplace didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya terus meningkat. Kondisi tersebut membuat otoritas pajak membutuhkan dukungan data dari platform digital agar pengawasan kepatuhan perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Di sisi lain, ekosistem perdagangan digital selama ini dikenal dengan persaingan harga yang sangat ketat. Banyak pelaku usaha rela mengambil margin keuntungan tipis demi mempertahankan daya saing di tengah kompetisi yang semakin tinggi.

“Ketika pajak masuk, mereka teriak karena tidak mempersiapkan untuk bayar pajak. Padahal menurut ketentuan, jika omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar, pedagang juga wajib memungut PPN dari pembeli,” ujarnya.

Raden menambahkan, tujuan utama penerapan PPh Pasal 22 marketplace bukan semata mengejar tambahan penerimaan negara, melainkan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring.

“Yang dimaksud keadilan adalah antara pedagang offline dan pedagang online. Kuncinya justru pada data transaksi yang diberikan marketplace kepada otoritas pajak, bukan semata-mata pada pemungutan PPh Pasal 22,” katanya.

Pemerintah Tunda hingga November

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunda pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan PPh Pasal 22 baru efektif diberlakukan mulai 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Saat itu, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama satu bulan sehingga kebijakan dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut kembali diundur selama tiga bulan.

Menurut Inge, penundaan dilakukan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang implementasi kebijakan.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut marketplace dari para pedagang akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang. Pemerintah menegaskan penundaan hanya menyangkut waktu pelaksanaan dan tidak mengubah substansi kebijakan.

Menunggu Daya Beli Pulih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi konsumsi masyarakat dinilai belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan perpajakan baru.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda. Tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Purbaya sebelumnya juga menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan ketika kondisi ekonomi semakin kuat. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen, pemerintah menilai angka tersebut belum mencerminkan pemulihan daya beli secara optimal.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga sejumlah indikator lain seperti indeks kepercayaan konsumen, aktivitas penjualan ritel, dan berbagai indikator konsumsi rumah tangga sebelum memutuskan waktu penerapan kebijakan.

“Kita lihat consumer confidence, pembelian ritel, dan indikator lainnya. Kalau sudah menunjukkan perbaikan yang lebih kuat, baru kebijakan ini akan diterapkan kembali,” kata Purbaya. (Ery)