Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Pekerja Lima Sektor Padat Karya Tertentu pada 2026

by
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto. Investor Daily)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Yang berhak menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) itu, adalah pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

PMK 105/2025 tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Seperti dikutip Senin (5/1/2026), fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal.” Demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025 tersebut.

Dari situ bisa dilihat lima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu, di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Aturan itu menyebutkan, insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Kemudian, pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Satu hal, pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Ingat. Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. (Osc)