Ada Kebijakan Baru, Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut Dipastikan akan Dikembalikan 

by
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan mengembalikan pajak para pedagang online yang terlanjur dipungut oleh e-commerce, pascapemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026. Pasalnya, Kementerian Keuangan membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026).

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/8/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.” Demikian dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026.

Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu, juga disebutkan bahwa penunjukkan e-commerce yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Juli 2026 juga telah dibatalkan.

“Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali,” sebagaimana tertera dalam pengumuman.

Ditjen Pajak menegaskan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebelumnya Menkeu Purbaya membatalkan penerapan pajak marketplace itu, karena mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan lemahnya daya beli masyarakat. (OSC).