BERITABUANA,CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) diketahui posisi utang tersebut setara dengan 41,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menkeu Purbaya mengemukakan posisi utang pemerintah tetap aman, dan terkendali.
DJPPR Kemenkeu mengemukakan utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). Nilai outstanding SBN tercatat mencapai Rp8.966,79 triliun.
Sementara itu, utang pemerintah yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun.
Dengan demikian, porsi SBN mencapai sekitar 87,1% dari total utang pemerintah, sedangkan pinjaman menyumbang sekitar 12,9%.
Jadi, posisi utang pemerintah secara keseluruhan masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni maksimal 60% terhadap PDB.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang negara sebesar 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih aman.
Kenaikan rasio utang dari 39,81 persen PDB pada 2024 menjadi 40,54 persen pada 2025 masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60 persen PDB yang diatur dalam undang-undang.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026)
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat dari 39,81% PDB di tahun 2024 menjadi 40,54% PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% PDB sesuai undang-undang.
“Jadi, APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Menkeu Purbaya. (OSC).







