BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan dan pemanfaatan hutan milik perusahaan yang dinilai terbukti merusak lingkungan dan kawasan hutan di berbagai daerah, khususnya diwilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh, yang diterjang bencana hidrometeorologi.
Langkah tegas yang diambil Presiden Prabowo Subianto itu dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik bisnis yang mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menilai pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan Indonesia.
“Ini adalah peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan dan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya. Negara hadir untuk melindungi rakyat dan alam,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Daniel mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan degradasi lingkungan.
“Kerusakan hutan akibat aktivitas perusahaan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus diproses secara hukum, tidak hanya di Aceh dan Sumatera, tetapi juga di daerah lain. Jangan ada tebang pilih,” tegas politikus PKB itu.
Daniel juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah, menurut dia, perlu membuka secara transparan dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta identitas perusahaan yang terlibat.
“Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum atau penegakan hukum yang tidak konsisten,” kata Daniel.
Selain itu, ia menilai keterbukaan informasi memungkinkan publik untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran pidana.
“Jangan berhenti di pencabutan izin. Publik perlu tahu apakah ada kerugian negara dan apakah ada unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Pernguatan Pengawasan Perizinan
Daniel juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perizinan usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mencabut 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sejumlah daerah. Di Aceh, izin dicabut dari PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Di Sumatera Barat, perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sementara di Sumatera Utara, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Asim)







