Soroti Temuan Bapanas Terkait Beras Fortifikasi, DPR: Kejahatan Pangan Yang Sengaja dan Perlu Ditindak Tegas

by
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping menyoroti temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menyebut ada 80 persen beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi syarat atau mutu.

Terlebih kandungan dalam beras fortifikasi tersebut juga tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan dan hasil uji labnya. Sehingga hal itu merupakan tindakan kejahatan pangan yang sengaja dan perlu tindakan tegas dari Satgas Pangan.

“Bisnis yang dikerjakan oleh produsen beras fortifikasi harus mengacu kepada semua ketentuan, baik UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta aturan teknis di Permentan ataupun pedoman dari BPOM,” kata Riyono, dalam keterangan persnya, dimuat Senin (10/8/2026).

Padahal, beras tersebut seharusnya diperlakukan secara khusus karena diperuntukkan bagi penanggulangan stunting. Sehingga syarat menjadi beras fortifikasi harus dipenuhi untuk keamanan konsumsi dan penambahan nilai gizi.

Adapun keterangan tentang mutu dan syarat beras fortifikasi mengacu kepada SNI 6128-2020 mewajibkan produsen beras fortifikasi untuk memenuhi di antaranya kandungan zat besi 3,5 mg, seng 2–3 mg, vitamin A 150–120 mcg, vitamin B1 0,2–0,3 mg, dan niasin/B3 0,2–0,3 mg.

“Syarat beras fortifikasi harus memiliki sertifikasi CCPOB, lulus uji lab, terdaftar di BPOM, dan terlacak bahan bakunya,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pelaku usaha yang merugikan rakyat atau konsumen mendapat hukuman berat, seperti pidana kurungan dari dua hingga lima tahun, denda maksimal Rp4 miliar, ganti rugi ke konsumen, penarikan produksi dari pasaran, dan cabut izin usaha mereka.

“Pemalsuan kualitas dan kandungan nilai gizi serta lainnya dalam beras fortifikasi melukai petani dan merugikan negara, maka layak untuk diberikan sanksi tegas, cabut izin agar memberikan efek jera,” tutupnya. (jim)