BERITABUANA.CO, JAKARTA – Utang Indonesia terus bertambah. Saat ini, berdasarkan data Bank Indonesia, posisi ULN Indonesia pada Mei 2026 mencapai USD444,4 miliar atau sekitar Rp7.999 triliun, hampir mencapai Rp8.000 triliun, dengan kurs Rp18.000 per dolar AS. Ada pertumbuhan 2,1 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Merespon besaran utang itu, kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, besaran utang tidak bisa dinilai hanya dari nominal, melainkan harus dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional.
Dalam pandangan Purbaya penilaian terhadap utang negara seharusnya menggunakan rasio terhadap ukuran ekonomi. Jadi, seharusnya dilihat, dibanding dengan size ekonominya. Ia mengibaratkannya dengan satu perusahaan penjualannya seribu, satu lagi 10 ribu. “Misalnya dua-duanya meminjam dalam jumlah sama Rp1.000, yang seribu kan debt to…ini nya satu. Kalau yang itu masih sepuluh per sepuluh.”
Purbaya mengibaratkan dua perusahaan yang memiliki nilai pinjaman sama, tetapi kapasitas usahanya berbeda. “Jadi yang sepersepuluh aman kan gitu kira-kira. Jadi kita selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja.”
Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada dalam batas aman. Rasio utang Indonesia masih sekitar 40 persen dari PDB, jauh di bawah batas 60 persen yang digunakan dalam APBN.
Purbaya menegaskan posisi tersebut menunjukkan pengelolaan utang Indonesia masih sangat prudent. “Jadi, kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60%, harusnya di bawah 60% kita masih 40%. Jadi, masih jauh dari standar. Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar paling strict di dunia, Maastricht Treaty.”
Dibandingkan rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara maju yang sudah jauh lebih tinggi. Menurut Purbaya, Amerika Serikat, Singapura, Jerman, hingga Jepang memiliki rasio utang yang melampaui Indonesia.
Kondisi tersebut membuktikan Indonesia masih berada di jalur yang aman dalam mengelola utang. Sedangkan negara-negara lain sudah melanggar semua. Amerika 100% lebih, Singapura 175%, Jerman 60%-an lebih, Jepang 275%. Jadi, Indonesia dinilai masih amat prudent dari sisi itu.”
Penuh percaya diri Menkeu Purbaya mengungkapkan, Indonesia masih memiliki kemampuan membayar seluruh kewajiban utang. “Kalau kita dianggap nggak mampu bayar utang, pasti udah unstable atau negatif atau mungkin sudah downgrade. Jadi Anda mempertanyakan S&P? Secara teoritis ya cukup, nggak ada masalah.”
Purbaya menyinggung hasil penilaian lembaga pemeringkat S&P yang tetap mempertahankan outlook Indonesia pada level stabil. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah mengelola fiskal. (OSC).







