Mutu Layanan BPJS Jadi Sorotan, DPR Minta KRIS Segera Diterapkan di Seluruh RS

by
BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya memperluas akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum cukup jika tidak dibarengi peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit. Komisi IX DPR RI menegaskan, pembenahan mutu layanan, terutama bagi pasien rawat inap kelas 3, harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan setara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan masih terdapat berbagai persoalan mendasar pada fasilitas rawat inap kelas 3 di sejumlah rumah sakit. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diperbaiki mengingat sebagian besar pengguna layanan kelas 3 merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat kurang mampu.

“Perluasan akses kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan optimal tanpa adanya pembenahan kualitas di rumah sakit,” ujar Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak seluruh warga negara tanpa memandang kemampuan ekonomi. Karena itu, peningkatan mutu fasilitas kelas 3 harus menjadi bagian dari reformasi sistem pelayanan kesehatan nasional.

Menurut Edy, selama ini berbagai fasilitas di ruang rawat inap kelas 3 masih jauh dari standar pelayanan yang layak. Ia mencontohkan kondisi ruang perawatan yang kurang bersih, ventilasi dan pencahayaan yang tidak memadai, fasilitas kamar mandi yang terbatas, hingga belum tersedianya tombol darurat bagi pasien dalam kondisi kritis.

“Jadi, selain akses yang merata, kita juga harus memperbaiki mutunya, terutama untuk pelayanan kelas 3. Dulu, ruang rawat kelas 3 sering kotor, ventilasi dan pencahayaannya kurang, kamar mandi seadanya, bahkan tombol darurat untuk pasien kritis pun tidak ada. Itu jelas di bawah standar,” katanya.

Dorong Implementasi KRIS

Sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan pelayanan, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak Kementerian Kesehatan segera mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Edy menjelaskan, kebijakan KRIS tidak hanya mengatur standar fisik ruang perawatan, tetapi juga memastikan terpenuhinya tiga aspek utama pelayanan, yakni keselamatan pasien, kenyamanan ruang perawatan, dan pelayanan yang bermutu serta menghormati martabat pasien.

Menurutnya, penerapan KRIS diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan yang setara bagi seluruh peserta JKN sehingga tidak lagi terjadi perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas perawatan.

Edy juga menyampaikan kalau Komisi IX DPR RI mengingatkan bahwa rumah sakit yang tidak memenuhi standar KRIS dapat dikenai sanksi, termasuk penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semua ini kami dorong agar masyarakat kurang mampu memperoleh layanan yang manusiawi dan terhormat, sesuai dengan hak konstitusional mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar legislator asal Jawa Tengah itu. (Asim)