BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kini, sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dimungkinkan dengan berlakunya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan. Tetapi, ingat kepemilikan lembaga negara tidak boleh menggerus independensi BEI, seperti yang dijaga selama ini.
Seperti dikutip Senin (22/6/2026), Pasal 8B ayat (1) UU P2SK menyebutkan terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Yaitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Meski begitu, kepemilikan lembaga negara harus mempertahankan independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Pasal 8B ayat (1) UU P2SK: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Pada Pasal 8 ayat (1), menyebutkan BEI adalah perusahaan terbatas yang didirikan sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi. Para pendiri ini kemudian dapat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Ayat selanjutnya menegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Pasal 8 ayat (5) UU P2SK: Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Selasa (3/3/2026), Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, sebelumnya mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan tentang demutualisasi BEI. Langkah ini memungkinkan transisi sebagian kepemilikan saham BEI ke pemerintah untuk kepentingan nasional.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihak DPR akan mengatur lebih kuat lagi nanti demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia.
“Tentunya kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional,” ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan. (OSC).







