PWI Gandeng AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Masyarakat agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakan korban, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kedua organisasi menilai rendahnya pemahaman publik terhadap layanan keuangan digital menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjaring korban.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperluas edukasi mengenai layanan pinjaman daring yang legal, aman, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, peningkatan literasi keuangan harus menjadi agenda bersama karena masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal.

“Masih banyak masyarakat yang minim informasi sehingga menjadi korban pinjaman online ilegal. Penagihannya intimidatif, bahkan mengarah pada teror. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Munir di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Munir, media massa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai penggunaan layanan keuangan digital secara bertanggung jawab. Wartawan dinilai tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan edukasi agar masyarakat memahami risiko serta hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan pinjaman daring.

Ia berharap kolaborasi dengan AFPI dapat menghasilkan berbagai program edukasi yang mudah dipahami masyarakat sehingga angka korban pinjol ilegal dapat ditekan.

“Wartawan harus mendorong agar pinjaman daring ini dipahami secara utuh oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjebak pinjol ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai kerja sama dengan PWI merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan literasi keuangan hingga ke berbagai daerah.

Menurut dia, media memiliki kekuatan dalam menyampaikan informasi yang kredibel sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali layanan pinjaman online yang resmi dan berizin.

“Wartawan adalah garda terdepan bagi kami untuk menyampaikan informasi yang positif. Melalui pemberitaan yang tepat, masyarakat bisa lebih paham dan mampu membedakan pinjol ilegal dengan layanan yang resmi dan diawasi OJK,” kata Entjik.

Ia menambahkan, program literasi keuangan yang dijalankan bersama PWI akan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga berbagai kegiatan edukasi yang melibatkan masyarakat.

“Kolaborasi ini tidak berhenti di sini. Kami ingin edukasi ini benar-benar sampai ke masyarakat luas, hingga ke level paling bawah,” ujarnya.

Melalui nota kesepahaman tersebut, PWI dan AFPI sepakat memperkuat sinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan digital yang aman. Edukasi yang masif diharapkan menjadi benteng utama untuk menekan praktik pinjaman online ilegal yang masih terus bermunculan.

Pentingnya Literasi Keuangan

Penguatan literasi keuangan dinilai menjadi salah satu strategi jangka panjang dalam mengatasi persoalan pinjaman online ilegal. Selain penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri layanan keuangan yang berizin, mekanisme peminjaman, hingga risiko gagal bayar menjadi faktor penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan.

OJK sendiri secara berkala mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman daring sebelum mengajukan pembiayaan serta menghindari layanan yang tidak memiliki izin resmi. Kolaborasi antara organisasi pers dan pelaku industri fintech legal diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi tersebut sehingga masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal.(Ery)