BERITABUANA.CO, PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat sinergi lintas instansi untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga keberlanjutan operasi hulu migas yang menjadi salah satu penopang ketahanan energi nasional.
Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas” di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai salah satu aset strategis negara, Wilayah Kerja (WK) Rokan mencakup area sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan lebih dari 12.600 sumur aktif. Keberlangsungan operasi di wilayah ini memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional sehingga memerlukan kepastian hukum dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasi PHR. Di antaranya praktik perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan
Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Untuk meminimalkan kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpotensi menghambat keberlanjutan operasi hulu migas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai regulasi hukum agraria yang berlaku. Salah satunya terkait kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Yanin Kholison mengatakan bahwa dinamika pertahanan di wilayah operasi hulu migas perlu disikapi melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi fondasi penting untuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan hulu migas.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” ujar Yanin.
Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa perlindungan BMN di wilayah operasi hulu migas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.
“Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional. Karena itu, setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi,” jelas Eviyanti.
Menurut Eviyanti, PHR berkomitmen menjalankan pengamanan BMN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum, koordinasi penanganan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan tugas pengamanan aset negara dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian.
FGD menghadirkan Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Prof. Kurnia Warman menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang telah digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Polda Riau, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam perlindungan aset negara yang mendukung kegiatan hulu migas, melalui kesepakatan dalam penanganan perambahan yang lebih terukur dan tegas.
Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam forum ini adalah optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas, khususnya dalam memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas, namun dengan batas waktu yang jelas.
Melalui kolaborasi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan aset negara yang semakin kuat, iklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan produksi migas sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. (Kds)







