Novita Wijayanti Minta Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Soroti Bantuan bagi Korban Kebakaran

by
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperluas program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menyederhanakan persyaratan penerima bantuan.

Hal itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian PKP dengan agenda pendalaman pembahasan RKA/KL 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Novita, program bedah rumah merupakan salah satu program pemerintah yang paling dibutuhkan masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Saya mengapresiasi karena program ini sangat bermanfaat dan saya berharap jumlahnya semakin banyak, bahkan bisa menjangkau setiap kabupaten,” kata Novita.

Di sisi lain, Novita mengapresiasi terobosan pembiayaan program perbaikan rumah yang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Menurutnya, pelibatan sumber pembiayaan di luar APBN dapat memperluas jumlah masyarakat penerima manfaat program perbaikan rumah.

“Dengan begitu, jumlah program bedah rumah bisa bertambah dan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat,” ucap legislator dar Dapil Jawa Tengah VIII meliputi Banyumas-Cilacap ini.

Dalam kesempatannya, Novita juga menyoroti persyaratan penerima bantuan perumahan yang dinilai masih perlu disederhanakan. Meski pemerintah telah melakukan sejumlah penyederhanaan, Novita mengaku masih menerima laporan adanya masyarakat yang telah diusulkan tetapi akhirnya tidak lolos sebagai penerima bantuan.

“Saya mendengar dari Pak Menteri persyaratannya sudah disederhanakan, tetapi saya berharap masih bisa disederhanakan lagi. Banyak informasi yang saya terima, masyarakat sudah masuk dalam data, tetapi kemudian tidak lolos (dicoret) karena beberapa hal, termasuk persoalan desil,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Karena itu, Novita meminta agar Kementerian PKP mengevaluasi persyaratan program bantuan bedah rumah, sehingga tidak memberatkan masyarakat miskin yang secara faktual memang membutuhkan intervensi pemerintah.

Sebab, kata Novita, ketika masyarakat diminta menyerahkan data untuk pengajuan bantuan, kerap muncul persepsi bahwa mereka sudah dipastikan menjadi penerima. Pasalnya, sambung Novita, penyerahan data yang diberikan sudah sesuai dengan kriteria masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi mohon dilakukan pengecekan dengan sangat teliti. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tercoret,” tegas Novita.

Masih dalam rapat tersebut, Novita juga meminta penjelasan pemerintah terkait skema bantuan bagi masyarakat yang kehilangan rumah akibat musibah kebakaran.

Novita mengatakan, program bedah rumah pada umumnya ditujukan untuk memperbaiki rumah yang secara fisik masih berdiri. Sementara dalam kasus kebakaran, tidak sedikit rumah warga yang rusak total atau bahkan habis dilalap api sehingga membutuhkan pembangunan kembali.

“Kalau ada masyarakat yang terkena musibah kebakaran dan rumahnya habis dilalap api, apakah bisa mengajukan pembangunan kembali dan melalui skema apa? Jangan sampai masyarakat yang terkena bencana harus menunggu bantuan dalam waktu yang terlalu lama. Kalau bisa, bantuan diberikan secepatnya,” katanya.

Untuk itu, Novita menyarankan agar Kementerian PKP menyiapkan mekanisme yang lebih responsif terhadap masyarakat korban bencana, khususnya mereka yang kehilangan tempat tinggal secara total.

“Kalau program bedah rumah, bangunannya masih ada dan diperbaiki. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang rumahnya habis karena kebakaran? Harus ada solusi dan skema yang jelas dari kementerian,” pungkasnya. (Jal)