BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI menargetkan reformasi besar untuk lebih memuliakan profesi guru dengan menetapkannya sebagai profesi khusus yang setara dengan dokter, akuntan, atau insinyur
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan adanya inovasi lain dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Terobosan baru tersebut dimuat dengan tujuan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.
“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan,” kata Kurniasih, dalam keterangannya, Senin, (4/5/2026).
DPR mendorong adanya Rancangan Induk Pendidikan (RIP) melalui revisi UU Sisdiknas agar arah pendidikan nasional tetap konsisten dan tidak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan atau menteri
“Supaya siapa pun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya rencana induk tersebut maka arah pendidikan akan lebih jelas dan berkelanjutan, sehingga ke depannya tidak akan lagi bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat.
Namun, kebijakan menteri tetap bisa disesuaikan, tetapi harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.
“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Pihaknya juga berharap, RIP Pendidikan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.
Revisi UU Sisdiknas ini masuk dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Informasi lebih lanjut mengenai progres pembahasan dapat dipantau melalui portal berita DPR RI. (jim)







