BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri 316 dari total 580 anggota DPR. Setelah mendengarkan laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak.
Persetujuan DPR tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon secara maraton pada 12-13 Agustus 2026.
Dari 14 calon yang disetujui, sebanyak 11 merupakan calon hakim agung. Sementara itu, tiga lainnya merupakan calon hakim ad hoc, masing-masing dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
11 Calon Hakim Agung
Sebelas calon hakim agung yang mendapat persetujuan DPR berasal dari sejumlah kamar perkara di MA, yakni kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara (pajak).
Kamar Pidana
Empat nama yang diajukan untuk mengisi posisi hakim agung Kamar Pidana adalah:
1. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
2. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung.
3. Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung.
4. Dhifla Wiyani, advokat pada Kantor DW & Partners.
Kamar Perdata
Untuk Kamar Perdata, DPR menyetujui dua calon, yakni:
5. Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
6. Nurmaningsih, notaris pada Kantor Nurmaningsih.
Kamar Agama
Sementara itu, dua calon hakim agung untuk Kamar Agama yang disetujui DPR adalah:
7. Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
8. Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
Tiga calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (Pajak) yang mendapat persetujuan DPR terdiri atas:
9. Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
10. Hari Sih Advianto, hakim Pengadilan Pajak.
11. Yeheskiel Minggus, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Dua Calon Hakim Ad Hoc HAM
Selain 11 calon hakim agung, DPR juga menyetujui dua calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Keduanya yakni Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Kehadiran hakim ad hoc HAM diharapkan memperkuat kapasitas peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung.
Satu Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk posisi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung, DPR menyetujui Sudiyo.
Sudiyo tercatat sebagai hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dengan disetujuinya 14 nama tersebut dalam rapat paripurna, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di DPR memasuki tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Asim)







