Jangan Salah Menilai DSI, Danantara Pastikan BUMN Tersebut Bukan Calo Ekspor

by
Acara peluncuran Danantara Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jangan salah menilai keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN ekspor komoditas strategis sumber daya alam itu, bukan calo ekspor.

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin ekspor, padahal itu bukan demikian,” ujar Dony Oskaria dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Dony menjelaskan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ​​

Yang pasti, DSI tidak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan untuk pengusaha.

Jadi, jika pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.

“Pengusahanya jadi punya legal standing bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

Dengan semangat itulah, bisa dipastikan bahwa DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut. Implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimuannlai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.

Dipastikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027. (OSC).