BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tenang, nilai tukar rupiah belum mengganggu kemampuan pemerintah membayar utang, meski sudah menembus level Rp18.000 per dolar Amerika. Namun, dia mengakui pelemahan nilai tukar rupiah berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing (valas).
Menteri Keuangan Purbaya mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kepada pers, Menkeu Purbaya menjelaskan kupon surat utang pemerintah bersifat tetap atau fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh.
Satu hal, Purbaya mengakui lemahnya nilai tukar rupiah jelas berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing.
Bagusnya, kata Purbaya, pergerakan rupiah saat ini masih dalam kisaran perhitungan pemerintah. “Kuponnya sih konstan. Kalau pembayaran utang kan lewat kuponnya. Cuma pada waktu rupiah melemah ya meningkatkan dalam rupiah pembayarannya.”
Seperti diketahui pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Saat harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, pihak Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah. Purbaya menuturkan bahwa fundamental rupiah masih di bawah level Rp18.000 per dolar AS yang terjadi saat ini.
“Pada dasarnya, fundamental rupiah berada di bawah level yang sekarang. Lebih kuat dari yang sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan terus melakukan intervensi di pasar valas dengan intensitas yang lebih tinggi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang masih berlanjut hingga ke level Rp18.000-an per dolar AS.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa bank sentral juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.
Intervensi berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai pembelian SBN di pasar sekunder. (OSC).







