BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bank Indonesia memilih kebijakan pemberian insentif kepada investor melalui kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi daripada menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) pada Juli 2026. Tujuannya mendorong arus masuk investasi portofolio asing.
Insentif itu berupa kenaikan insentif bagi swap jual lindung nilai (swap beli lindung nilai kepada BI) dari 10 persen menjadi sebesar 12,5 persen, serta perluasan insentif bagi DNDF (domestic non-deliverable forward) jual lindung nilai sebesar 15 persen.
“Memang Bank Indonesia memiliki dua pilihan, yaitu menaikkan BI-Rate dengan konsekuensi suku bunga dalam negeri juga akan naik. Atau, Dewan Gubernur tidak menaikkan BI-Rate, tetapi meningkatkan insentif bagi semakin masuknya aliran portofolio asing,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan periode Juli 2026 yang berlangsung pada Selasa (21/7) dan Rabu, memutuskan mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen. Suku bunga deposit facility dan lending facility juga diputuskan untuk tetap masing-masing pada level 4,75 persen dan 6,5 persen.
Sebelumnya, kenaikan BI-Rate sebesar 50 bps pada Mei 2026 menjadi penyesuaian pertama setelah bunga acuan berada pada level 4,75 persen sejak September 2025. Namun, rupiah pada saat itu terus melemah hingga sempat menembus level Rp18.000 per dolar AS pada awal Juni 2026.
Karena itu, melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mingguan pada 9 Juni 2026, BI kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps. Sejak keputusan tersebut, rupiah secara bertahap kembali bergerak di bawah level Rp18.000 per dolar AS.
Kemudian, pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Berdasarkan kurs JISDOR, Nilai tukar rupiah pada Rabu (22/7/2026) ditutup pada level Rp17.909 per dolar AS, stabil dibandingkan penutupan pada Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Perry Warjiyo meyakini bahwa insentif tersebut lebih efektif menarik investasi portofolio asing, mengendalikan nilai tukar, dan tanpa memberikan dampak bagi kenaikan suku bunga di dalam negeri.
Dalam perhitungan BI, dampak pemberian insentif terhadap masuknya investasi portofolio asing diperkirakan lebih besar daripada jika BI menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps).
“Ini yang kami pilih. Lebih efektif daripada kenaikan BI-Rate 25 basis poin,” kata Perry Warjiyo.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong aliran masuk investasi portofolio, terutama ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN), sehingga memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Jadi, kata Perry, jangan menganggap kalau tidak menaikkan BI-Rate, berarti BI tidak bisa memperkuat stabilitas nilai tukar. “Insentif ini lebih efektif untuk menarik investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas rupiah, tanpa harus kemudian mendorong kenaikan suku bunga di dalam negeri.”
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat nonkonvensional dan targeted untuk menarik arus modal asing.
Menurut Destry, imbal hasil (yield) SRBI dalam beberapa lelang terakhir relatif stabil sehingga diperkirakan telah mencapai puncaknya (peak). Imbal hasil SRBI tenor 1 tahun, misalnya, saat ini berada di kisaran 7,6 persen dan cenderung bertahan di level tersebut.
Karena itu, BI memilih mengandalkan insentif ketimbang menaikkan suku bunga acuan. Dengan strategi tersebut, SRBI diharapkan tetap mampu menarik arus masuk modal tanpa perlu menaikkan suku bunganya secara signifikan.
“Bahkan meskipun rate SRBI tetap, kita memberikan insentif kepada dana asing yang masuk untuk membeli SBN ataupun SRBI, sehingga dana tersebut benar-benar merupakan fresh money yang masuk,” kata Destry.
Di luar itu, kebijakan tersebut diperkuat dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Menurut Destry, bank-bank yang memiliki outstanding cukup besar pada SBN maupun SRBI diharapkan mengurangi kepemilikannya sehingga dapat lebih fokus menjalankan fungsi intermediasi. Ruang yang ditinggalkan bank tersebut diharapkan diisi oleh arus masuk dana asing. (OSC).







