Rencana Penyesuaian HET MinyaKita, Mendag Pastikan Tidak Terkait Penerapan B50

by
Minyak goreng merek MinyaKita di jual di toko/warung sembako (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tidak ada kaitan antara rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita dengan implementasi program biodiesel 50 persen. Jadi, B50 adalah mengurangi ketergantungan impor minyak, sedangkan penyesuaian harga minyak goreng rakyat itu, antara lain karena sejak tahun 2024 harga tidak berubah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya seperti dikutip Senin (4/5/2026). “Jadi, nggak ada sama sekali hubungannya.”

Penyesuaian HET MinyaKita tersebut murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku crude palm oil (CPO) dan biaya produksi yang memengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut.

‎‎Selain itu, penyesuaian harga dilakukan mengingat HET Minyakita tak berubah sejak tahun 2024.

‎‎“Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik. Jadi kami kan harus menyesuaikan semua,” kata Mendag Budi Santoso lagi.

Pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait penyesuaian tersebut. Jadi, pembahasannya masih berlangsung.

Yang jelas, Mendag memastikan kondisi harga dan pasokan MinyaKita secara nasional masih terkendali. Harganya saat ini berada di kisaran Rp15.800 per liter, bahkan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

‎“Padahal, harga sebelumnya Rp15.900-an, berarti malah bagus,” ungkapnya.

‎Meski demikian, Mendag mengakui masih terdapat beberapa wilayah dengan harga yang relatif lebih tinggi, seperti di Papua, karena faktor distribusi. ‎”Nah kami sudah minta ke Bulog untuk mendistribusikan ke Papua.”

Sementara itu, dari sisi pasokan, Mendag memastikan tidak ada kendala yang berarti.

Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, akhir Maret lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia akan memberlakukan kebijakan Biodiesel 50 (B50) atau campuran minyak kelapa sawit (crude palm oil) sebesar 50 persen terhadap solar. Program ini diperkirakan bisa menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.

‎“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. (OSC).