Momen Hari Kartini, PKB Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Jatuhi Hukuman Maksimal

by
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena. (foto:jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pada peringatan Hari Kartini 21 April 2026, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI mengeluarkan desakan keras agar pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman maksimal. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya nyata untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan yang masih terus berulang di Indonesia.

“Kami sangat prihatin, perempuan masih terus menjadi sasaran kekerasan seksual. Ini kenyataan yang memilukan. Pemberlakuan hukum maksimal harus dilakukan untuk memutus mata rantai kekerasan. Jangan ada kompromi, negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Mahdalena menekankan bahwa peringatan Hari Kartini tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan, melainkan harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk berkomitmen menghapuskan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir terungkap kasus-kasus kekerasan seksual yang ironisnya terjadi di lembaga-lembaga pendidikan.

“Ini sangat ironis kampus yang harusnya jadi mercusuar ilmu dan moral namun ternyata menyimpan kasus kekerasan seksual yang masif,” ujarnya.

Data Komnas Perempuan menjadi sorotan tajam dalam pernyataan Mahdalena. Dalam satu dekade terakhir, tercatat lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan. Sepanjang 2023 saja, terdapat 289.111 kasus, di mana sebagian besar merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sepertiganya adalah kekerasan seksual.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Mahdalena, pelaku kekerasan seksual justru sering kali datang dari orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, seperti ayah, paman, saudara kandung, hingga guru. Fenomena ini menciptakan kerentanan berlapis bagi perempuan dalam ruang lingkup yang paling personal.

“Pelaku seringkali berasal dari kelompok masyarakat terdekat dari kehidupan korban. Ini menandakan perempuan menjadi korban oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Bukan malah menjadikannya sebagai objek kekerasan,” tegas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Mahdalena menyoroti masih banyaknya korban yang enggan melapor ke aparat penegak hukum. Hal ini dipicu oleh adanya persepsi bahwa negara belum sepenuhnya berpihak kepada korban, serta ketakutan akan mengalami viktimisasi sekunder atau “menjadi korban berlapis” saat proses pelaporan berlangsung.

“Jika negara berpihak kepada korban, maka mereka akan berani bersuara. Saat ini masih banyak yang takut melapor karena merasa negara belum sepenuhnya melindungi. Kami mendesak aparat untuk bersikap lebih sensitif dan tegas agar para korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (jim)