BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S Siregar menyatakan, kasus kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang, sudah ada yang dijerat pasal pidana di bawah 5 tahun.
Hal itu diungkapkan Mariochristy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur.
“Saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut,” kata Mario.
Dia mengatakan saat ini berkas sudah selesai dan ada yang dijerat pidana di bawah 5 tahun. Ia menyebut kasus itu akan langsung disidangkan di PN Bekasi Kota. Namun Mario tak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka di kasus itu.
“Kita sudah kirimkan berkas kepada jaksa, nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa ada dua peristiwa yang terjadi saat kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur. Kedua peristiwa itu dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Kami dari Polri juga ucapkan turut berduka cita untuk kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan kejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur karena kami ada dua peristiwa. Yang satu adalah kecelakaan lalu lintas yaitu perlintasan sebidang menggunakan Undang-Undang 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan satu lagi adalah KUHP. Dan kami juga fokus kepada proses penyidikannya,” kata Mario.
Dalam investigasi kasus tersebut, Korlantas Polri memanfaatkan digitalisasi ETLE, dan melakukan olah TKP menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis). Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang.
Mario lalu menjelaskan TKP yang didalami yakni berkaitan dengan taksi yang tertemper oleh kereta. Ia menyebut pihaknya fokus melakukan penyidikan pada peristiwa tersebut.
“Seperti tadi yang kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI, bahwa kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP 1. Bahwa kereta api, kalau sesuai dengan BAP yang kami terima dari driver-nya yaitu RRP kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026,” ucap dia.
Ia mengatakan saat itu pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP. Dia juga langsung melakukan gelar perkara pada 30 April 2026.
“Ini adalah timeline yang bisa kami laporkan kepada Pimpinan Komisi 5 DPR RI dan seluruh ketua dan wakil ketua serta anggota, bahwa saat ini kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Korlantas, kita hanya melakukan asistensi terhadap proses penyidikan dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga menekankan bahwa ada dua peristiwa yang diusut saat kecelakaan kereta tersebut. Dia memastikan kedua peristiwa itu tidak saling berkaitan.
“Dapat kami jelaskan untuk kejadian yang pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP. Dan tujuan kita adalah bagaimana seperti di kegiatan rapat kerja ini, tujuan kita adalah bersama-sama bagaimana mewujudkan perlintasan sebidang yang aman, selamat, dan tertib,” tuturnya.
Ada Jeda Waktu
Sementara dalam rapat kerja yang sana, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan ada jeda waktu beberapa menit antara kecelakaan taksi tertemper KRL dan KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL. Dia menyebut kecelakaan itu hanya berselang 3 menit 43 detik.
Soerjanto mengatakan kecelakaan taksi hijau tertemper KRL terjadi pada pukul 20.52 WIB. Saat itu, taksi hijau ditabrak oleh KRL setelah mengalami mogok di perlintasan sebidang.
“Jadi 20:52:12 terjadi tabrakan,” kata Soeranto.
Soerjanto mengatakan selang beberapa menit kemudian KA Argo Bromo Anggrek lalu menabrak KRL 5568A yang berhenti di jalur sebaliknya. KRL 5568A berhenti karena ada kecelakaan taksi dan KRL yang lebih dulu terjadi di lokasi.
“Jadi antara tabrakan KA 5181 dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan Commuter Line 5568 sekitar 3 menit 43 detik,” imbuh dia.
Soerjanto menekankan dua peristiwa itu terjadi dalam waktu yang relatif singkat. “Jadi memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik Pak,” imbuh dia. (Tim)







