BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik, isu dugaan akses lintasan udara Indonesia oleh militer Amerika Serikat memicu perhatian di parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kedaulatan nasional tidak boleh dikompromikan, meskipun kerja sama pertahanan dengan negara lain tetap terbuka.
Sukamta menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan perjanjian tersebut hingga kini masih bersifat spekulatif dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang memuat rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Sejumlah laporan media internasional mengaitkan wacana tersebut dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington. Pertemuan itu dinilai sebagian pengamat sebagai indikasi adanya potensi pergeseran strategi operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Namun demikian, Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu strategis yang sensitif, serta menghindari kesimpulan prematur sebelum adanya klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan luar negeri dan pertahanan.
Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif guna memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat. Di sisi lain, ia mengakui bahwa Indonesia membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, selama tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif.
“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” katanya.
Sukamta juga menekankan bahwa DPR memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional yang berdampak strategis. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 yang mempertegas peran parlemen dalam proses pengesahan perjanjian internasional.
Terkait substansi isu, ia menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian integral dari kedaulatan negara. Setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.
Dengan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, Sukamta menilai setiap kebijakan terkait akses militer asing harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam memberikan penjelasan yang utuh dan berbasis fakta guna menjaga kepercayaan publik serta menghindari mispersepsi di tingkat domestik maupun internasional.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” kata Sukamta. (Asim)







