BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XII DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum pidana, terhadap perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.
Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan limbah harus ditindak secara tegas.
“Rekomendasinya secara garis besar kami mendukung langkah-langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk juga penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Putri, dalam keterangannya, Selasa, (7/4/2026).
Ia menilai, pelanggaran yang dilakukan perusahaan pertambangan seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga harus ada penindakan tegas yang menimbulkan efek jera.
DPR mendorong dilakukannya audit lingkungan yang serius untuk memastikan pemulihan ekosistem dan perlindungan hak-hak masyarakat
Komisi XII juga mendesak agar perusahaan tambang dan industri “nakal” yang mengabaikan aturan tidak hanya diberikan sanksi administratif, tetapi juga diseret ke ranah pidana
“Tadi kami menerima ada banyak aduan dari masyarakat di beberapa dapil di Kalimantan dan lain sebagainya. Ini juga kami dukung untuk penegakan hukumnya segera bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (jim)







