Badan Baru Percepat Perumahan Rakyat, Upaya Pemerintah Wujudkan Target 3 Juta Rumah

by
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ery Satria Dharma (Jurnalis)

PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengesahkan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R). Lembaga khusus ini dirancang untuk mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dan menjawab persoalan backlog perumahan yang masih dialami jutaan keluarga Indonesia. Rencana tersebut telah dipastikan oleh utusan presiden dan pejabat pemerintah dalam sejumlah pernyataan publik sejak awal 2026.

Fokus utama BP3R adalah integrasi kewenangan lintas sektor. Selama ini, urusan pertanahan, perizinan, pembiayaan, hingga pembangunan perumahan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, yang seringkali menjadi hambatan. Dengan struktur kelembagaan yang langsung berada di bawah Presiden, badan ini diharapkan menjadi simpul koordinasi kebijakan strategis yang mampu menembus hambatan birokrasi dalam pembangunan hunian rakyat.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah—yang juga digadang-gadang akan memimpin BP3R—menjelaskan, badan ini akan memastikan proses penyediaan rumah berjalan lebih cepat dan terpadu. Salah satu keunggulannya adalah tidak terbebani oleh skema pendanaan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah justru mengandalkan kolaborasi dengan investor dan skema pembiayaan inovatif, termasuk melibatkan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai mitra pendukung.

Skema Pembiayaan Inovatif yang Dijalankan

Mengenai skema pembiayaan inovatif tersebut, Fahri memaparkan bahwa pemerintah akan menggabungkan berbagai model pendanaan agar program perumahan tetap berjalan lancar tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Pertama, pemerintah akan memaksimalkan peran investasi swasta dan korporasi melalui skema kemitraan publik-swasta (KPS). Dalam skema ini, pihak swasta dapat terlibat dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga pengelolaan hunian, dengan imbalan hak pengelolaan atau insentif fiskal tertentu dari pemerintah.

Kedua, BP3R akan memanfaatkan dana pengelolaan investasi jangka panjang, termasuk peran Danantara. Badan investasi negara ini diharapkan menjadi penjamin atau penyedia modal awal yang menarik bagi investor lain, sehingga risiko investasi di sektor perumahan dapat terdiversifikasi dan lebih menarik minat pelaku pasar.

Ketiga, akan dikembangkan skema pembiayaan berbasis masyarakat dan produk keuangan perumahan yang lebih fleksibel. Misalnya, pengembangan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga bersubsidi yang lebih terjangkau, serta skema sewa-beli yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian secara bertahap.

Pendirian BP3R juga bertujuan mengatasi hambatan utama sektor perumahan, seperti keterbatasan lahan dan lambatnya proses perizinan. Selain itu, badan ini akan memperkuat pembangunan hunian vertikal, terutama di perkotaan, agar target penyediaan rumah layak huni dan terjangkau dapat lebih cepat direalisasikan.

Wilayah Prioritas Pembangunan

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah wilayah prioritas yang akan menjadi fokus utama BP3R dalam melaksanakan program pembangunan perumahan. Wilayah-wilayah ini dipilih berdasarkan tingkat kebutuhan hunian yang tinggi, kepadatan penduduk, serta potensi pengembangan lahan yang memadai.

Pertama, wilayah metropolitan dan kota besar di Pulau Jawa, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Wilayah-wilayah ini memiliki tingkat backlog perumahan yang cukup tinggi dan lahan yang semakin terbatas, sehingga pembangunan hunian vertikal menjadi solusi utama.

Kedua, wilayah pusat pertumbuhan ekonomi baru dan kawasan strategis nasional, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kota-kota penyangga di luar Jawa. Pemerintah ingin memastikan ketersediaan hunian yang memadai untuk mendukung pengembangan ekonomi dan migrasi penduduk ke wilayah-wilayah ini.

Ketiga, daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan dan kesenjangan perumahan yang masih tinggi, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil. BP3R akan berfokus pada penyediaan rumah layak huni yang terjangkau dan terintegrasi dengan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan sanitasi.

Pejabat pemerintah menegaskan, BP3R tidak menggantikan peran Kementerian PKP, melainkan menjadi mitra strategis. Tugasnya adalah mengintegrasikan dan mengeksekusi kebijakan perumahan yang selama ini terfragmentasi di banyak institusi. Pemerintah menargetkan pembentukan badan ini selesai pada awal 2026, sementara pengangkatan kepemimpinan dan penyusunan struktur organisasi resmi tengah dipersiapkan.

Dengan hadirnya BP3R, Presiden Prabowo Subianto berharap percepatan pembangunan perumahan bisa lebih efektif dan tepat sasaran—terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang merupakan sasaran utama Program 3 Juta Rumah. ***