HARI Selasa, 24 Pebruari 2016 lalu saya diundang menjadi narasumber atau pemicu diskusi dalam acara Focus Grup Discussion atau FGD yang dibuat oleh Pusat Analisis Keparlemenan SetJen DPR RI. Saya diundang untuk menyampaikan materi tentang “Meregulasi Transportasi Online dan Belajar dari Pengalaman Negara Lain”. Pada awal diskusi saya bertanya pada para peserta, apa yang menjadi tujuan diskusi.
Dalam diskusi kami sepakat membicarakan tiga hal tentang revisi UULLAJ No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009), rencana pemerintah membuat Peraturan Presiden tentang Transportasi online, RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Gig.
Ada empat rencana regulasi terkait dengan bisnis transportasi online di Indonesia yang hendak dilakukan atau direncanakan dibuat oleh pemerintah dan DPR RI.
Sekarang berkembang lagi ada keinginan membuat merevisi UULLAJ 2009, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Gig dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online.
Keempat rencana regulasi itu yang berkembang di publik terkait rencana mengatur bisnis layanan transportasi online di Indonesia.
Revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ 2009 sudah enam tahun bertahan di pembahasan di DPR RI dan belum selesai. Situasi ini menggambar bahwa pemerintah dan DPR RI bingung mau membuat apa untuk meregulasi bisnis transportasi online.
Pemerintah dan DPR RI terus berkepanjangan dan tarik menarik kepentingan politik sehingga membahas revisi UULLAJ 2009 hingga enam tahun tidak juga selesai.
DPR RI bingung juga setelah ikut dalam pembahasan revisi UULLAJ 2008 yang tidak selesai dengan mengusulkan RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Gig sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sekarang ini kembali pemerintah tambah bingung berencana menyusun Perpres tentang Transportasi Online yang tidak jelas payung hukumnya.
Menurut saya rencana regulasi yang lebih bagus dijadikan prioritas untuk dibahas sampai selesai adalah revisi UULLAJ 2009 untuk membuat regulasi hukum bisnis layanan transportasi online di Indonesia.
Isu penting yang diperlukan untuk membangun tata kelola bisnis transportasi online perlu dimasukan dalam revisi UULLAJ 2009 adalah:
1. Meregulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum dalam UULLAJ 2009.
2. Mengatur bisnis transportasi online oleh operator transportasi online masuk dan tunduk pada regulasi tentang transportasi umum dalam UULLAJ 2009.
3. Menerapkan SPM transportasi online sama dengan SPM transportasi konvensional sesuai UULLAJ 2009.
4. Meregulasi perlindungan pengguna transportasi online sesuai ketentuan transportasi konvensional dalam UULLAJ 2009.
5. Meregulasi dan mengelola perlindungan pengemudi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
6. Meregulasi dan mengelola bisnis aplikasi aplikator mengurus perizinannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Berangkat dari 6 masalah inilah seharusnya pemerintah dan DPR RI mulai membahas penyelesaian terhadap tata kelola bisnis layanan transportasi online.
Jadi pemerintah dan DPR RI tidak banyak-banyak menambah pekerjaan yang tidak perlu. Setidaknya 6 masalah inilah yang harus diselesaikan jika ingin segera menuntaskan persoalan tata kelola bisnis transportasi online di Indonesia.
Enam masalah tersebut bisa kita perdalam lagi untuk mendapatkan masalah lengkap yang perlu diselesaikan jika kita memerlukannya. Hal inilah yang saya sampaikan dan perdalam bersama kawan-kawan Pusat Analisi Keparlemenan DPR RI dalam diskusi kemarin.
Semoga saja diskusi kami kemarin menjadi masukan untuk DPR dan dilanjutkan kepada pemerintah agar negara bisa benar hadir dan melindungi warga negaranya yang terlibat dalam bisnis layanan transportasi online
*Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH* – (Advokat/ Analis Kebijakan Transportasi/Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia)







