BERITABUANA.CO, JAKARTA – Industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) diproyeksikan tetap tumbuh sepanjang 2026 seiring meningkatnya peralihan masyarakat dari pinjaman online ilegal ke platform berizin yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di balik optimisme tersebut, para pelaku industri dan pengamat mengingatkan bahwa pertumbuhan tidak otomatis mencerminkan membaiknya kesehatan keuangan publik, terutama jika tidak dibarengi literasi dan praktik pembiayaan yang bertanggung jawab.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyebut tren peralihan peminjam dari pinjol ilegal ke pindar berizin sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan layanan keuangan digital.
“Ini berdampak positif bagi industri. Artinya, edukasi yang dilakukan OJK dan AFPI mulai dipahami masyarakat,” kata Entjik dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Entjik, fenomena switching borrower tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri fintech lending. AFPI, kata dia, akan terus mendorong literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dan layanan pindar resmi.
“Kami berharap pada 2026 pasar pinjol ilegal bisa terus menyusut. Sepanjang literasi dan kepatuhan dijaga, industri tetap optimistis mencatatkan kinerja positif,” ujarnya.
Namun, optimisme industri itu disertai catatan kritis dari kalangan pengamat. Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai migrasi ke pindar berizin memang langkah maju, tetapi berisiko menimbulkan ilusi keamanan jika tidak disertai pemahaman utang yang memadai.
“Peralihannya positif, tapi jangan sampai masyarakat hanya berpindah platform tanpa memahami risiko dan konsekuensi utang. Literasi keuangan harus berjalan seiring dengan ekspansi industri,” kata Asep, yang akrab disapa Kang Dahlan, saat dihubungi terpisah.
Ia menyoroti masih kuatnya pola konsumsi berbasis utang di kalangan peminjam, terutama penggunaan pindar untuk menutup kewajiban lama atau membiayai kebutuhan tidak produktif. Dalam kondisi tersebut, legalitas platform tidak serta-merta menurunkan risiko gagal bayar.
“Pindar legal memang lebih aman dari sisi perlindungan konsumen. Tapi kalau digunakan tanpa disiplin finansial dan perhitungan kemampuan bayar, risikonya tetap tinggi,” ujarnya.
Kang Dahlan juga mendorong regulator dan pelaku industri untuk memperkuat prinsip responsible lending, mulai dari penilaian kelayakan kredit yang lebih ketat hingga transparansi biaya dan bunga kepada konsumen.
Data OJK mencatat, hingga November 2025 outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Pada saat yang sama, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 4,33 persen.
Bagi Kang Dahlan, angka tersebut harus dibaca secara berimbang. “Pertumbuhan memang penting, tetapi kualitas pembiayaan jauh lebih menentukan kesehatan industri fintech lending dalam jangka panjang,” katanya. (Ery)







