Debt Collector Hadang Pemudik, Kang Dahlan: Praktik Premanisme Berkedok Penagihan Harus Ditindak Tegas

by
Asep Dahlan, pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah arus mudik Lebaran 2026 yang mencapai puncaknya, publik dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni aksi debt collector menghadang kendaraan pemudik di jalan raya. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas karena tak hanya mengganggu kelancaran perjalanan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di jalur mudik.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang melampaui batas kewenangan penagihan utang. Ia menyebut aksi menghadang di jalan sebagai “premanisme berkedok penagihan” yang harus segera ditindak aparat.

“Penagihan utang ada aturannya. Ketika dilakukan dengan cara menghadang kendaraan di jalan, apalagi saat arus mudik, itu sudah membahayakan dan melanggar hukum,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan, Jumat (20/3/2026).

Terbaru, Penarikan Paksa di Tol hingga Penangkapan Pelaku

Sejumlah kasus terbaru memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam insiden yang viral, aksi debt collector terekam melakukan penarikan paksa kendaraan di ruas Tol Semarang–Solo pada pertengahan Maret 2026. Kendaraan pemudik dihentikan di tengah jalan, memicu kemacetan dan ketegangan di lokasi kejadian.

Kasus lain terjadi sebelumnya, ketika sekelompok debt collector ditangkap aparat setelah melakukan penagihan disertai intimidasi. Enam pelaku diamankan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Tak hanya itu, praktik kekerasan dalam penagihan juga mencuat dalam kasus di Tangerang, di mana seorang advokat menjadi korban penusukan oleh debt collector saat sengketa penarikan kendaraan.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa praktik penagihan di lapangan kerap melenceng dari prosedur hukum yang seharusnya.

Negara Tak Boleh Kalah oleh Praktik Ilegal

Menurut Kang Dahlan, tindakan debt collector yang menghadang pemudik mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi industri pembiayaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan sepihak di ruang publik tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan berulang setiap momentum besar seperti mudik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa momentum mudik justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu karena posisi debitur yang rentan, sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki banyak pilihan.

Imbauan ke Masyarakat dan Aparat

Kang Dahlan mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai debitur dan tidak mudah terintimidasi. Ia menyarankan pemudik untuk mendokumentasikan kejadian jika mengalami tindakan serupa dan segera melapor ke pihak berwenang.

Di sisi lain, ia mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur mudik, serta menindak tegas debt collector yang melanggar aturan.

Risiko Sistemik dalam Industri Pembiayaan

Fenomena ini, menurut Kang Dahlan, bukan sekadar insiden sporadis, melainkan indikasi masalah struktural dalam sistem penagihan utang di Indonesia. Tanpa reformasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen, praktik serupa berpotensi terus terjadi.

Di tengah mobilitas tinggi masyarakat saat Lebaran, ia menegaskan bahwa keamanan publik harus menjadi prioritas utama, dan segala bentuk penagihan yang melanggar hukum harus dihentikan tanpa kompromi. (Ery)