BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemulihan dokumen pertanahan yang musnah akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Pasalnya, masih banyak data pertanahan yang belum terdigitalisasi sehingga menyulitkan proses verifikasi kepemilikan lahan masyarakat terdampak.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengatakan bencana alam tidak hanya merusak permukiman warga, tetapi juga menghilangkan dokumen vital berupa warkah tanah dan gambar situasi yang menjadi dasar hukum kepemilikan lahan.
“Saudara-saudara kita yang terdampak bencana itu, lahannya hilang dalam tanda kutip. ATR/BPN menghadapi situasi warkah tanah hilang dan gambar situasi tanah yang musnah. Ini bukan persoalan mudah,” ujar Taufan dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Menurut Taufan, hilangnya dokumen fisik pertanahan membuat proses pemulihan hak keperdataan korban bencana menjadi kompleks. Tingkat kesulitan pemulihan data tersebut sangat bergantung pada tahun penerbitan sertifikat tanah.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1997 ke atas relatif lebih aman karena sebagian besar datanya sudah terdigitalisasi. Sebaliknya, sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun tersebut masih banyak bergantung pada dokumen fisik.
“Khusus sertifikat tahun 1997 ke atas relatif aman karena data digitalnya tersedia. Tetapi untuk yang di bawah itu, ini persoalan yang sangat rumit,” kata dia.
Meski demikian, Taufan mengapresiasi langkah cepat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemulihan dokumen pertanahan pascabencana.
Menurutnya, kebijakan tersebut krusial untuk memastikan hak-hak keperdataan masyarakat korban bencana tetap terlindungi dan dapat dipulihkan secara adil.
“Saya mengapresiasi Menteri ATR/BPN yang menyiapkan anggaran untuk recovery, memperbaiki kondisi, dan memulihkan warkah serta gambar situasi tanah yang hilang akibat bencana,” ujar Taufan.
Ia pun mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan secara menyeluruh sebagai langkah mitigasi agar persoalan serupa tidak terus berulang saat bencana terjadi. (Asim)







