BERITABUANA.CO, JAKARTA Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah dan DPR memperjelas batasan penggunaan dana haji dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH).
Ia menegaskan, definisi “kemaslahatan” dalam rancangan undang-undang tersebut tidak boleh multitafsir agar dana yang berasal dari setoran jemaah terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Menurut Abidin, dana haji memiliki karakter khusus karena bersumber langsung dari setoran calon jemaah. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sumber pendanaan lain, termasuk dana negara.
“Dana haji yang berasal dari setoran jemaah sepenuhnya untuk kepentingan jemaah haji. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar ibadah haji. Itu prinsip dasarnya,” kata Abidin dalam Rapat Panitia Kerja Pengharmonisasian RUU PKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Ia mengingatkan, kejelasan aturan ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana haji, yang selama ini kerap menjadi sorotan. Tanpa batasan yang tegas, istilah “kemaslahatan” berisiko ditafsirkan terlalu luas dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Abidin menjelaskan, perlakuan berbeda berlaku terhadap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa awal pengelolaan dana haji yang masih berada di bawah Kementerian Agama, sebagian pembiayaan berasal dari APBN dan kemudian dihimpun dalam Dana Abadi Umat (DAU).
“Dana APBN itu diefisiensikan dan masuk ke DAU. Jadi, itu bukan berasal dari setoran jemaah haji,” ujarnya.
Dalam RUU PKH, lanjut Abidin, konsep kemaslahatan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17. Kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat yang diutamakan bagi kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat.
Namun, ia menegaskan bahwa DAU harus dipisahkan secara tegas dari dana setoran jemaah. Dana yang bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam secara lebih luas.
“Nilai manfaat dari DAU itu bisa digunakan untuk penanggulangan bencana, pelayanan ibadah, dan kepentingan umat Islam lainnya. Tapi dana setoran jemaah, tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” kata legislator PDI P ini .
Karena itu, ia mendorong agar RUU PKH merinci secara jelas peruntukan dana berdasarkan sumbernya. Kejelasan norma, menurutnya, akan mencegah munculnya tafsir liar yang menyimpang dari tujuan awal pengelolaan dana haji.
Saat ini, sekitar 62 persen biaya penyelenggaraan ibadah haji ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
“Nilai manfaat inilah yang kemudian disalurkan kepada calon jemaah, termasuk untuk biaya hidup atau living cost melalui virtual account,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menambahkan, RUU PKH juga memberikan batasan tegas terhadap ruang lingkup kemaslahatan, khususnya untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji.
“Kegiatan kemaslahatan itu mencakup bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, serta penanggulangan bencana,” kata Ahmad Iman.
Dengan pembatasan yang jelas, DPR berharap revisi UU PKH dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana haji sekaligus menjaga amanah jutaan calon jemaah di Indonesia. (Asim)







