BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi X DPR RI menyatakan menghormati proses hukum pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen dan tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Komisi X tidak berada pada posisi untuk mempengaruhi proses maupun putusan MK.
“Komisi X akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
Hetifah mengakui, gugatan tersebut mencerminkan persoalan mendasar yang masih dihadapi dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait kesejahteraan dosen. Ia menyoroti masih banyak dosen, terutama dosen non-aparatur sipil negara (ASN) dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS), yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR) di daerahnya.
Menurut Komisi X DPR, meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik berbeda dengan sistem pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” kata Hetifah.
Komisi X DPR RI saat ini tengah memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang juga mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih disusun, disebutkan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta berbagai bentuk tunjangan lain yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.
Komisi yang membidangi pendidikan ini menilai, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, Komisi X menyatakan terbuka terhadap masukan dan dialog konstruktif dari dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
“Penguatan kesejahteraan pendidik adalah fondasi penting bagi kemajuan pendidikan nasional,” kata Hetifah. (Ery)







