Kasus Penjual Es Gabus Tak Cukup Diselesaikan dengan permintaan maaf, Perlu Adanya Sanksi Etik dan Disiplin

by
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus Sudrajat (50), oleh oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.

Menurutnya, tuduhan es gabus terbuat dari spons yang tidak terbukti kebenarannya tersebut sangat merugikan korban secara moral dan ekonomi.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah, dalam keterangan persnya, Rabu, (28/1/2026).

“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan perlu adanya sanksi etik dan disiplin yang dijatuhkan kepada para oknum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk, dan kasus tersebut harus ditindaklanjuti secara adil, objektif, serta transparan.

Selain itu, pihaknya mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.

Karena tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Minta Maaf

Ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa pengamanan penjual es kue jadul yang sempat terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Permintaan maaf itu disampaikan pada Rabu (28/1/2026), menyusul adanya persepsi kurang tepat yang berkembang di tengah publik.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tindakan yang dilakukan personel di lapangan bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus memastikan keamanan masyarakat. Namun demikian, pihaknya memahami langkah tersebut dapat menimbulkan penilaian berbeda di masyarakat.

“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” katanya.

Selanjutnya Budi menegaskan Polri tidak pernah berniat mematikan ataupun menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia memastikan kepolisian justru berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi warga agar tetap berjalan aman dan sehat.

“Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat. Namun apa pun itu, kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut, Budi menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur oleh personel.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional,” tutupnya. (Jim/Kds)