BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menegaskan perlunya reformasi kepolisian yang bersifat fundamental, terukur, dan menyentuh hingga ke tingkat paling bawah di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Mercy, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada tataran struktural semata, melainkan harus mengarah pada perubahan budaya kerja dan sistem nilai yang selama ini menjadi akar berbagai persoalan di institusi tersebut.
“Inti reformasi itu mengarah pada reformasi kultural di tubuh Polri,” kata Mercy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Mercy menilai, ketika reformasi dijadikan agenda utama, hal itu menandakan adanya persoalan mendasar yang harus segera dibenahi secara serius dan sistematis. Ia menekankan bahwa reformasi harus memiliki indikator yang jelas agar dapat dievaluasi secara objektif.
“Reformasi itu artinya perubahan secara fundamental, strategis, dan mendasar, yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Karena itu, reformasi harus bisa diukur,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa istilah reformasi kultural kerap berada di wilayah abu-abu jika tidak diturunkan ke dalam indikator kinerja yang konkret. Menurut Mercy, reformasi budaya setidaknya mencakup dua aspek utama, yakni sistem nilai dan sistem tindakan.
Pada aspek sistem nilai, ia menilai norma, tata nilai, dan aturan yang bersifat abstrak harus diterjemahkan ke dalam indikator kinerja yang terukur dan dapat diawasi. Sementara pada sistem tindakan, Mercy menyoroti masih maraknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat kepolisian.
Ia menyinggung kasus kekerasan seksual yang terjadi di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada akhir tahun lalu. Mercy meminta agar kasus-kasus serupa ditangani secara tegas karena berpotensi terjadi di wilayah lain di Indonesia.
Selain itu, Mercy juga mengangkat persoalan pembalakan liar yang selama bertahun-tahun terjadi di Maluku. Berdasarkan pengalamannya selama satu dekade di Komisi VII DPR RI, ia menilai praktik ilegal tersebut masih dapat lolos meskipun terdapat satuan kepolisian perairan.
“Banyak kayu ilegal bisa keluar dari Maluku menggunakan kapal. Ini menunjukkan masih adanya celah besar yang harus ditutup melalui reformasi sistem tindakan di internal Polri,” kata Mercy.
Mercy juga mengungkapkan data penanganan perkara di Maluku sepanjang 2025. Dari total 4.544 kasus yang dirilis kepolisian, kasus korupsi tercatat sebagai yang terbanyak.
Ia meminta agar penanganan kasus korupsi tidak dihentikan di tengah jalan, baik melalui penghentian penyidikan (SP3) maupun dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan korupsi APBD, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana desa.
“Angkanya fatal. Ada 46 kasus korupsi yang keluar dari Maluku secara keseluruhan,” ujar Mercy.
Terkait konflik sosial, Mercy mencatat bahwa pada 2024 terdapat 185 kasus konflik sosial di Maluku, sementara pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 90 kasus. Meski demikian, ia mengkritik pendekatan kepolisian yang dinilai masih bersifat reaktif.
Menurutnya, kepolisian kerap baru hadir setelah konflik terjadi, sementara fungsi pencegahan dan intelijen belum dijalankan secara optimal.
“Kami sudah kenyang dengan kekerasan. Rumah dibakar, ladang dibakar, orang meninggal, harta benda habis, dan itu terus berulang,” ungkapnya.
Mercy menegaskan bahwa konflik di Maluku bukanlah konflik agama antara Muslim dan Kristen, melainkan persoalan batas tanah dan penguasaan sumber daya alam yang kerap ditarik ke isu keagamaan. Karena itu, ia meminta agar kepolisian memastikan penanganan dilakukan sejak tahap pencegahan.
Penanganan TPPO
Mercy juga menyoroti penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang berbasis maritim. Ia menilai laporan yang ada masih terlalu berfokus pada wilayah darat, padahal TPPO di wilayah perairan timur Indonesia berlangsung sangat masif.
Ia menceritakan pengalamannya membantu pemulangan anak buah kapal (ABK) yang dibuang dari kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718.
Di wilayah tersebut, kata Mercy, terdapat lebih dari 3.200 kapal, belum termasuk kapal yang tidak terdaftar.
“Banyak korban dilaporkan meninggal dunia atau dibuang ke laut dalam kondisi sakit parah,” bebernya.
Mercy juga menyinggung kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal China yang masuk melalui jalur laut kecil di perairan Kepulauan Tanimbar menuju Australia. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan administrasi di wilayah perairan.
“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, apalagi WNI. Ini menunjukkan adanya celah serius,” kata Mercy.
Ia berharap penanganan TPPO dan penyelundupan orang ke depan tidak hanya berbasis darat, tetapi juga berbasis kelautan dan maritim.
“Untuk TPPO dan penyelundupan orang, penanganannya harus melihat Indonesia sebagai negara kepulauan,” pungkasnya. (Asim)







