Legislator Gerindra Apresiasi Kerja Nyata Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

by
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti (foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kerja nyata Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan hasil konkret di lapangan. Hingga awal 2026, satgas yang dibentuk pemerintah itu berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan di kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal dan menyimpang dari peruntukannya.

Capaian Satgas PKH tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. Dia menilai langkah penertiban sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam membenahi tata kelola kehutanan.

“Dan tentunya, sekaligus merespons kerusakan lingkungan yang kerap memicu bencana di berbagai daerah,” kata Azis dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Ia mengatakan, keberhasilan Satgas PKH bukan pekerjaan sederhana. Menurutnya, upaya ini menuntut keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta koordinasi lintas lembaga yang selama ini dikenal tidak mudah.

“Negara menunjukkan kemauan untuk membenahi kekeliruan lama. Penertiban ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan bencana berulang di berbagai wilayah,” kata Azis lagi.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga sejumlah daerah lain memperlihatkan pola yang serupa. Kerusakan hutan di wilayah hulu akibat aktivitas tambang dan perkebunan yang tidak terkendali berdampak langsung pada keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan upaya konkret negara dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana ekologis.

Ia juga menyoroti keberhasilan penertiban di kawasan strategis yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Menurut Azis, kehadiran negara di kawasan tersebut mengirimkan pesan tegas bahwa kepentingan lingkungan dan supremasi hukum tidak boleh terus-menerus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Pesannya jelas, hukum dan kelestarian lingkungan harus berdiri sejajar dengan pembangunan ekonomi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Azis menambahkan, data pemerintah menunjukkan besarnya persoalan tata kelola kehutanan. Jutaan hektare perkebunan sawit tercatat berada di dalam kawasan hutan, termasuk di kawasan lindung dan konservasi.

Di sektor pertambangan, banyak lubang bekas galian yang dibiarkan tanpa reklamasi memadai, bahkan berada di wilayah rawan bencana.

“Fakta-fakta ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, melainkan akibat dari tata kelola yang terlalu lama longgar dan permisif,” katanya.

Ke depan, Azis menilai tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan penertiban tersebut berdampak nyata di lapangan. Capaian data dan peta harus diterjemahkan menjadi pemulihan ekosistem melalui penghijauan, pemulihan daerah tangkapan air, serta rehabilitasi serius lahan bekas tambang.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai proyek sesaat. Dukungan masyarakat diperlukan melalui pengawasan, penyampaian data lapangan, serta pelaporan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan.

“Negara bisa menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit tanaman. Namun, masa depan hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga,” ujarnya.

Azis berharap, dengan pengawasan bersama, penertiban kawasan hutan dapat menjadi kebijakan berkelanjutan. Jika dijalankan secara konsisten, Indonesia dinilai berpeluang menjadi contoh negara yang mampu belajar dari kerusakan lingkungan dan bangkit melalui tata kelola yang lebih bertanggung jawab. (Asim)