Penipuan Bermodus Akun Instagram Aice Ice Cream Kembali Terjadi, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

by
Dokumen photo NPWP dan e-KTP pelaku. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kasus penipuan yang memanfaatkan media sosial kembali marak. Kali ini, seorang wanita berinisial DI melapor ke Polres Jakarta Timur (Jaktim) setelah menjadi korban penipuan bermodus kerja sama dengan akun Instagram palsu Aice Ice Cream Indonesia. Pelaku yang diketahui bernama Fikri Ali, beralamat di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, diduga menjalankan aksinya bersama komplotan menggunakan tautan Instagram yang terhubung ke nomor WhatsApp 082191743294.

“Kerugian saya mencapai puluhan juta rupiah. Saya baru sadar ini adalah scam setelah mencari tahu di internet. Ternyata kasus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata DI saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).

DI memperlihatkan bukti percakapan dan identitas yang dikirim pelaku—termasuk KTP, NPWP, dan SIM—yang digunakan untuk meyakinkan korban. Ia berencana membuat laporan resmi ke polisi atas penipuan tersebut.

Ahli IT: Penipuan di Medsos Bisa Dikendalikan dari Luar Negeri

Menurut Anwar Rahmat, akademisi dan praktisi teknologi informasi, kasus serupa semakin sering terjadi karena lemahnya pengawasan siber.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap bujuk rayu di media sosial. Banyak pelaku yang bahkan beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja,” ujarnya.

Anwar juga menilai fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Kominfo dan Kepolisian Siber masih belum optimal.

“Lihat saja, promosi judi online dan berbagai modus penipuan masih leluasa beredar di platform yang diakses jutaan anak muda,” tegasnya.

Penipuan Serupa Lewat Akun Instagram dan TikTok

Kasus penipuan serupa juga dialami seorang korban berinisial V, yang kehilangan uang Rp550 ribu setelah tergiur membeli akun Instagram fanbase publik figur dari seseorang bernama Aiyub, warga Padang Panjang, Sumatra Barat. “Saya sudah transfer sesuai kesepakatan, tapi setelah itu dia tidak bisa dihubungi dan akun yang menjualnya hilang,” kata V.

Aiyub disebut menggunakan rekening Bank Jago (108164561213, kode bank 542) untuk menipu korban. Ia juga diduga menjual akun TikTok dengan pola serupa.

Hasil penelusuran wartawan menemukan banyak laporan serupa di media sosial, semuanya menggunakan rekening Bank Jago berbeda-beda, atas nama Nuri Lestari, Wahyu Nirwana, Putri Lismawarni, dan Sugino.

Para korban kini tengah menyiapkan laporan ke pihak kepolisian dengan harapan aparat dapat menindak tegas jaringan pelaku penipuan daring tersebut.

Tagar: #PenipuanMediaSosial #PenipuanInstagram #AiceIceCreamPalsu #ModusPenipuanOnline #BankJago #CyberCrime #PenipuanDigital #WaspadaPenipuan (Ery)