BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mengawalli tugas barusnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Supardi langsung menunjukan komitmennya dalam penegakkan hukum, khususnya pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Terbukti, melalui bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Supardi yang juga mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berhasil mengungkap dugaan korupsi Rp40 miliar terkait pada pengelolaan aset BUMD di Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Dalam kasus tersebut, pihaknya melalui tim penyidik Pidsus Kejati Kalitim telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial MSN, yakni selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE). Bahkan usai dilakukan pemeriksaan, tersangka MSN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Kamis (31/7/2025), di Rutan Kelas I Samarinda, Kaltim.
Sedangkan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ujar Supardi melalui Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko saat dikonfirmasi terkait penyidikan kasus tersebut, Kamis (31/7/2025), di Jakarta.
Dijelaskan, kasusnya bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.
Menurut Alfano, dalam proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT Astiku Sakti untuk operasional PT KTE.
Sedangkan HD secara bertahap telah menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Bahkan semua dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Tim Likuidator.
“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelasnya singkat. Oisa







