Putusan Soal Pemilu jadi Polemik, Rudianto Lallo Sarankan MK Berikan Penjelasan

by
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto: El)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pilkada pada 2029 nanti, terus mendapat reaksi dari gedung Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, misalnya. Politikus Nasdem ini menyarankan perlunya MK menjelaskan makna putusan soal pemisahan pemilu, kepada pemerintah maupun DPR demi menjaga marwahnya sebagai lembaga yudikatif.

Ia berpandangan, harus ada solusi terbaik terkait putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai menimbulkan polemik. Lantaran, keputusan tersebut dinilai menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

“MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga,” kata Rudianto kepada awak media, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut Rudianto, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pilkada justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, sambung dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, dia menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau “lima kotak suara”, yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Walaupun urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR RI, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR RI untuk dicermati.

“Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa,” pungkas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan ini.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden.

Dimana setelahnya, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden, pemungutan suara serentak kembali dilakukan untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. (Jal)