Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Ketua MPR RI Minta Pengkajian Kembali

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang UU No.1 tahun 2022 mendapat respon dari MPR RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pemerintah menjelaskan dasar menaikan tarif PBJT yang dirasa cukup tinggi, serta meminta agar mensosialisasikan kenaikan tersebut kepada pelaku usaha karaoke, diskotik, bar, dan spa.

Ia menilai kenaikan tersebut memberikan dampak kepada masyarakat.

“MPR meminta kenaikan tarif PBJT sudah melalui mekanisme dan kajian yang mendalam, mengingat saat ini pemulihan ekonomi pelaku usaha pasca pandemi covid-19 masih tengah dilakukan, dan hal tersebut dinilai cenderung memberatkan pelaku usaha hiburan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).

“MPR juga menyampaikan, bahkan negara yang banyak memiliki wisatawan mancanegara, seperti Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta agar pemerintah mengkaji kembali penetapan tarif PBJT tersebut, dikarenakan apabila kebijakan tersebut tidak dikaji ulang, akan ada beberapa potensi yang cukup berdampak, seperti pengurangan karyawan hingga kerugian usaha.

“Meminta pemerintah agar memberi ruang kepada pelaku usaha dalam berpartisipasi menyampaikan pendapat dan pertimbangannya dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha khususnya mengenai tarif BPJT, dikarenakan banyak para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata yang tidak setuju dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1 tahun 2022 tersebut, sehingga diperlukan win-win solution agar tidak merugikan, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah,” paparnya.

Bahkan, mantan ketua DPR RI ini pun meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait, untuk memproyeksikan dampak negatif dan positif dari penetapan tarif PBJT yang baru.

“Hal itu juga guna dapat diambil langkah yang tepat agar kebijakan yang ditetapkan nantinya bisa efektif dan dapat mendukung perekonomian di sektor pariwisata, bukan justru memberatkan,” pungkasnya. (Jal)