BERITABUANA.CO, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil mengungkap dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp20,7 miliar yang tersalurkan lewat kampus STIA Bagasasi.
Dua tersangka yang berinisial MYA dan MFA kini ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bandung. Keduanya merupakan pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepada media, Jum’at (23/5/2025).
Adapun modusnya, lanjut Irfan, mereka menarik dana PIP dari anggaran pemerintah dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka.
Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima.
“Dana untuk hidup dan kuliah mahasiswa miskin dipreteli tanpa ampun. Ini keji!” tegas Irfan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan juga mengungkapkan, bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar.
Diduga sisa dana mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa.
“Kami menduga, mereka secara sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” ujar Ridha menambahkan.
Pihaknya, kini juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” kata Ridho. Oisa