BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
Dalam kaitan ini, Zainul meminta perusahaan yang melanggar aturan tersebut harus ditindak tegas. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan asas kebebasan bekerja. Saya mengapresiasi keberanian Menteri Ketenagakerjaan dalam menegaskan larangan ini,” kata Zainul kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Politikus Fraksi PKB ini menegaskan, bahwa praktik penahanan ijazah sering kali digunakan sebagai bentuk intimidasi agar pekerja tidak keluar dari perusahaan, yang pada akhirnya menimbulkan ketimpangan relasi kerja dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi implementasi Surat Edaran tersebut secara serius. Termasuk membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan dokumen.
“SE ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif dan penegakan aturan di lapangan. Jangan sampai hanya menjadi imbauan di atas kertas,” ucap dia.
Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKB ini juga meminta perusahaan untuk menghormati regulasi yang berlaku dan membangun hubungan kerja yang sehat, transparan, dan saling menghargai.
“Kita ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang manusiawi, kompetitif, dan bermartabat. Kuncinya ada pada kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap pekerja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik
penahanan ijazah oleh perusahaan telah mendapat sorotan setelah ada beberapa kejadian di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya , kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru diduga menahan 12 ijazah mantan karyawannya dengan alasan sebagai jaminan apabila ada barang perusahaan yang hilang. Hingga para mantan karyawan berhenti bekerja, ijazah mereka belum dikembalikan.
Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang menerima laporan ada dua perusahaan yang diduga menahan ijazah pekerja. Praktik ini dianggap melanggar hak-hak pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Yogyakarta juga menerima tiga aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Praktik ini telah lama terjadi dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pun diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya laporan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, yang dianggap melanggar hak-hak pekerja. (Asim)







