Soroti Perlindungan Pekerja Kreatif, Legislator PKB Minta Kolaborasi Kementerian Cegah Kriminalisasi

by
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Siti Mukaromah (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, perlindungan terhadap pekerja di sektor ini dinilai masih tertinggal. Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah menegaskan perlunya kolaborasi lintas kementerian untuk mencegah kasus kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif, menyusul mencuatnya kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2026), Siti menilai pekerja kreatif merupakan kelompok yang rentan karena minimnya perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga dukungan terhadap kesehatan mental.

Untuk itu, Siti menekankan bahwa persoalan yang dihadapi sektor ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. “Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreativitas, tetapi juga harus mencakup aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, hingga kepariwisataan,” ujarnya.

Siti menyebut kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebagai cerminan rapuhnya sistem perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan meminta pemerintah segera mengambil langkah preventif.

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, karakteristik pekerjaan di sektor kreatif yang fleksibel dan banyak didominasi pekerja lepas (freelancer) kerap berdampak pada beban kerja berlebih tanpa batas waktu yang jelas. Di sisi lain, akses terhadap perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial masih terbatas karena mayoritas skema perlindungan hanya menyasar pekerja tetap.

Padahal, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional terus menunjukkan tren positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan sektor ini mencapai 5,69 persen pada 2025, dengan daya serap tenaga kerja sekitar 27,4 juta orang hingga akhir tahun.

“Ini menunjukkan bahwa industri kreatif memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional. Para pekerja di sektor ini sejatinya adalah pahlawan pencipta lapangan kerja,” kata Siti.

Ia juga menyoroti meningkatnya kreativitas generasi muda dalam membangun kemandirian ekonomi melalui sektor ini, tanpa harus bergantung pada lapangan kerja formal. Kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif, lanjutnya, diharapkan mampu menjadi wadah penguatan ekosistem sekaligus menjamin keberlanjutan dan perlindungan bagi para pelaku industri kreatif.

“Negara harus hadir memastikan kreativitas tumbuh dalam ekosistem yang aman, adil, dan bermartabat,” ujarnya. (Asim)