BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas judi online (Judol) yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan dan mengancam masa depan anak.
“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” kata Puan, dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Puan menegaskan, praktik judi online harus segera diatasi untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan judol yang semakin mengkhawatirkan. Sebab menurut keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online melalui games di handphone.
“Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online melalui games di handphone. Hal itu disebabkan oleh mudahnya akses melalui internet.
Adapun Komnas HAM hingga LPSK melaporkan, lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir kerap memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring.
Oleh karena itu, kata Puan, penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan yang berkelanjutan.
“Mengatasi judi online, termasuk bagi anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas,” jelasnya.
Selain itu, Puan pun mendorong keterlibatan berbagai elemen bangsa untuk mengatasi masalah judi online. Termasuk dari lingkungan pendidikan, seperti kampanye anti-judol di sekolah-sekolah.
“Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik,” demikian Politikus PDIP ini.
Diketahui, aktivitas perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan. Seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.
Bahkan pada akhir tahun lalu, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri yang berusia 80 tahun demi bisa bermain judi online. Kemudian, ada juga kejadian bunuh diri yang dilakukan oleh laki-laki berinisial THP pada awal tahun ini akibat kecanduan judi online.
Selain itu, Puan menilai juga dibutuhkan regulasi yang dapat memperketat pengawasan terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai,” katanya.
Puan pun memastikan DPR akan terus mengawal masalah pemberantasan judi online. “Pemberantasan judi online harus menjadi komitmen kita bersama demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka,” tutup Puan. (jim)