BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terbukti menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan eksekusi sebidang tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seorang mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim juga menghukum Rina dengan membayar uang denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusannya, Senin (3/3/2025) sore, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam penilaiannya, majelis hakim mengatakan Rina tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah jelas terbukti bersalah. Hal itulah yang memberatkan terpidana Rina, sehingga harus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidier 3 bulan. Hakim Eko Aryanto menyatakan, Rina Pertiwi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkanTerdakwa, bahwa perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya. Dan hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rina Pertiwi selama 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Rina didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.
“Terdakwa telah menerima hadiah (suap), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata JPU dalam sidang dakwaan sebelumnya. Oisa