BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said dan General Manager UBPP LM Antam Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena sempat berang dan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Pasalnya saat Ketua majelis hakim baru saja membuka persidangan, tiba-tiba JPU langsung meminta penundaan waktu dengan alasan agenda pembacaan tuntutan belum siap dan memohon majelis hakim untuk menundanya untuk pekan depan.
“Kami belum siap membacakan tuntutannya, Yang Mulia. Karena itu kami mohon penundaan waktu sidang untuk satu minggu lagi,” ujar JPU di persidangan, Selasa (10/12/2024), Jakarta Pusat.
Mendengar hal tersebut, Ketua majelis hakim Toni Irfan tampak marah-marah dan kecewa dengan memperingatkan JPU soal komitmen waktu agenda persidangan yang telah disepakati bersama.
“Saudara JPU jangan menunda – nunda waktu lagi, bukan kah sudah disepakati bersama. Ini kesempatan terakhir untuk penuntut umum, dan kita putuskan Jum’at (13/12) besok ya. Kami harap semua bisa berjalan sesuai jadwal, agar tidak ada lagi pengunduran waktu. Nota pembelaan akan dibacakan pada Jum’at (20/12) pekan depan. Sedangkan Replik dan Duplik dilakukan tanggal 23 dan 24 Desember, yaa,” tegas Toni saat menyusun kembali agenda sidang tersebut.
Akirnya penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut disepakati setelah majelis hakim berdiskusi serta menanyakan kepada JPU dan tim kuasa hukum terdakwa.
Ketua majelis hakim Toni Irfan juga menekankan pentingnya dalam menjaga komitmen waktu demi kelancaran proses persidangan, terutama karena pembacaan putusan telah diagendakan pada 27 Desember 2024 nanti.
Meski demikian, terdakwa Abdul Hadi melalui kuasa hukumnya, Adi Akmal menyatakan keberatannya atas penundaan tuntutan JPU tersebut.
“Seharusnya tuntutan sudah bisa dibacakan, tapi karenaJPU-nya belum siap, ya akhirnya ditunda. Tapi kami sudah menyiapkan pembelaan pada 20 Desember nanti, bahwa faktanya klien kami tetap tidak bersalah,” ujar Adi Akmal menanggapi penundaan agenda sidang tersebut.
Sementara itu, terdakwa Budi Said melalui kuasa hukumnya, Indra Sihombing dan Nurbaini Janah menegaskan, bahwa kliennya tetap pada pendiriannya yakni tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, banyak fakta dalam persidangan yang mengindikasikan kesalahan ada di pihak manajemen Antam.
“Dari tahun 2018 hingga 2023, tidak ada tagihan sepeser pun kepada kliennya, Budi Said terkait kekurangan emas yang didakwakan. Investigasi baru dilakukan ketika sudah minus 152,8 kilo, dan itu bukan kesalahan klien kami,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, Nurbaini Janah juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam manajemen Antam, termasuk absennya stok opname rutin.
“Ada banyak pelanggaran SOP di Antam. Stok opname yang seharusnya dilakukan rutin tiga bulan sekali ternyata diabaikan. Ini membuktikan adanya kelalaian dari pihak Antam, bukan dari Budi Said,” ujar Nurbaini menambahkan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti putusan terdahulu yang menguntungkan Budi Said dalam gugatan perdata.
“Klien kami sebelumnya juga sudah memenangkan gugatan terkait kekurangan 1136 kilogram emas yang seharusnya diterima. Putusan itu sudah inkrah hingga tingkat PK. Jadi sangat tidak adil jika Budi Said kembali dipersalahkan dalam perkara ini,” tandas Indra lagi. Oisa
.