BERITABUANA.CO,JAKARTA – Keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNi) yang menepati jabatan tertentu di beberapa kementerian atau lembaga negara sedang mendapat sorotan dari masyarakat, terlebih akan dibahasnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR bersama pemerintah. Ada yang mengkuatirkan akan kembalinya Dwi fungsi ABRI seperti yang pernah di praktekkan pada masa orde baru.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai penempatan TNI di jabatan sipil sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI. Dalam pandangannya, prajurit yang ditempatkan di jabatan sipil tidak bisa sembarangan, harus ada syarat tetap yang perlu dipenuhi TNI sebelum menduduki jabatan sipil tertentu.
“Saya cuma membantah kalau ada penempatan kemudian nanti dwifungsi ABRI akan kembali. Kalau menurut hemat saya, ya sudah penempatan di mana saja, silakan. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” kata TB Hasanuddin di gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
TB Hasanuddin yang pernah menjadi Sekretaris Militer (Sesmil) di era Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri ini mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
Artinya, kata dia, TNI tidak hanya bermodalkan pada pendidikan di Akademi Militer (Akmil) tanpa dibarengi dengan kemampuan lainnya.
“Kalau misalnya ditempatkan di sebuah kementerian, tapi dia tidak punya pendidikan soal itu, hanya pendidikan Akmil saja, ya enggak bisa dong, kasihan dong,” ucap TB Hasanuddin dari Fraksi PDI P ini.
Di sisi lain, penempatan TNI di jabatan sipil harus mempertimbangkan hal lain, termasuk sumber daya TNI di luar jabatan sipil. Ia tidak ingin banyaknya prajurit yang mengisi jabatan strategis malah membuat sumber daya di TNI berkurang, serta membunuh karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga tersebut.
“Kita harus benar-benar selektif, jangan sampai membunuh karier ASN, dia sudah merayap-merayap begitu. Sehingga, harus ada klausul dalam undang-undang itu yang mengunci itu. Jadi, tidak mudah,” ujar dia.
DPR RI telah memutuskan RUU TNI masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 , dan kemudian DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan. (Asim)







