Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Dipastikan Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

Adapun ketiga hakim yang menjadi tersangka penerima suap membebaskan Gregorius Ronald Tanur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afriyani tersebut, adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Berkas dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke penuntutan Kejari Jakarta Pusat. Dan perkaranya dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024), di Jakarta.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat.

“Ketiganya diserahkan penyidik pada Jumat 13 Desember 2024 lalu,” ujar Harli menambahkan.

Seperti diketahui, ketiga oknum hakim PN Surabaya itu diduga telah menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas atas kasus pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Harli Siregar juga menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan penasihat hukum Lisa Rachmat. Yaitu di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Harli, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang ssing yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Jaksa Penuntut Umum menjerat ketiga oknum hakim itu dengan empat pasal berlapis. Yakni sangkaan primair, subsidair, lebih subsidair dan lebih-lebih subsidair.

Untuk sangkaan primair melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Sangkaan Subsidiair melanggar Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk sangkaan lebih subsidiair melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sangkaan lebih-lebih subsidiair melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-UndangRI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa