Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Cs

by
by
Ketua Majelis hakim Tipikor Jakarta saat menolakn eksekpsi kedua terdakwa. (Foto: ist/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Majelis Hakim Tipikor Jakarta akhirnya eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Sugeng Mujianto.

Alasannya, bahwa eksepsi yang digunakan para kuasa hukum terdakwa mengenai pertimbangan rancangan kerja anggaran biaya (RKAB) kepada PT Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT Lawu Agung Mining (LAM) kurang lengkap.

“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan oleh saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang di wilayah IUP PT Antam Tbk kepada beberapa smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. Hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT Antam Tbk sehingga merugikan keuangan negara cq PT Antam Tbk yang merupakan BUMN,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (4/1/24).

Akibat peristiwa hukum tersebut PT Antam Tbk, diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM. Dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT KKP dan PT LAM. Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT Antam Tbk.

“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk,”

Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.

“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” ujarnya.

Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Dan oleh karena itu eksepsi tim kuasa hukum tidak dapat diterima,” tegas hakim Fahzal Hendri. Oisa