BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Nurul Arifin, menyoroti dampak negatif penggunaan internet terhadap anak-anak. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat guna melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital.
“Kami di Komisi I DPR RI gelisah dengan maraknya platform digital yang dapat diakses tanpa batasan oleh anak-anak,” kata Nurul dalam Forum Legislasi bertajuk Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain Nurul, komisioner KPI Kawiyan ikut memberi pendapat dalam diskusi tersebut.
Nurul mengakui bahwa meskipun internet membawa banyak manfaat, dampak negatifnya juga tidak bisa diabaikan. Data menunjukkan dari 280 juta penduduk Indonesia, sekitar 32 juta adalah anak-anak di bawah usia 16 tahun, dan 89% di antaranya aktif menggunakan internet.
“Rata-rata, mereka menghabiskan waktu hingga 5,4 jam per hari di dunia maya, dengan 86,5% menggunakan media sosial untuk berkomunikasi. Sayangnya, dampak buruk yang ditimbulkan cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.
Dampak Buruk
Nurul memaparkan bahwa sebuah studi menunjukkan 48% anak pernah mengalami perundungan daring, 50,3% terpapar konten bermuatan seksual, dan 2% anak mengalami ancaman atau tekanan untuk melakukan tindakan yang merugikan diri mereka sendiri.
“Lebih lanjut, indeks keamanan daring (Online Safety Index) tahun 2020 menempatkan Indonesia di peringkat 26 dari 30 negara dengan tingkat keamanan daring yang rendah,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti bagaimana anak-anak sering menjadi korban paparan konten tidak pantas, pencurian data pribadi, serta ketergantungan teknologi yang berlebihan. Minimnya pengawasan dari orang tua juga semakin meningkatkan risiko eksploitasi anak di dunia maya.
Peran RegulasiĀ
Nurul menekankan pentingnya penerapan kontrol orang tua (parental control) guna memastikan anak-anak dapat mengakses internet dengan lebih aman. Sebagai langkah konkret, Komisi I DPR RI mendukung pemerintah dalam merancang regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital.
Beberapa negara seperti Inggris, Australia, Prancis, Amerika Serikat, dan Jerman telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terkait keamanan daring anak. Misalnya, di Australia, media sosial dilarang untuk anak di bawah 16 tahun, sementara di Prancis, anak di bawah 15 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial.
Nurul berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merampungkan regulasi yang melindungi anak-anak di dunia digital.
“Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan demi melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital,” pungkasnya.
Media Lalai
Di tempat yang sama, praktisi media Saktia Andri Susilo mengatakan, media massa kerap lalai dengan menuliskan identitas korban anak-anak. Seperti inisial, alamat, nama sekolah dan terkadang nama lengkap.
“Pemberitaan ramah anak yang sudah diatur jelas saja, kadang terabaikan. Sehingga bila nantinya ada batasan umur anak, apakah infrastrukturnya sudah siap,” ucapnya balik bertanya.
Termasuk, apakah syarat adanya pendampingan orang tua dalam membuat akun sosmed benar-benar dilakukan atau tidak. Selain itu, siapa yang bisa menjamin anak telah cukup umur saat membuat akun sosmed.
“Lalu, apa sanksi bagi PSE yang melanggar ketentuan tersebut? Apakah pemerintah punya kekuatan untuk menekan platform sosmed yang melanggar batasan umur,” imbuhnya.
Sehingga, perlu pengkajian yang komprehensif sebelum gagasan tersebut diundangkan. Karena, jangan sampai aturan tersebut malah kontraproduktif.(Asim/Kds)







